Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, hari ini, Kamis (16/02). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, Arief dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny.
Ia mengatakan, dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakna pemeriksaan terhadap 3 hakim MK lainnya, yakni Aswanto, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati. Ketiganya juga sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny.
Ditamabahkan Febri, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi Ery Satria Pamungkas sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah uang US$20 ribu dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Basuki memberikan uang itu agar MK mengabulkan permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved