Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, hari ini, Senin (27/02). Ia diperiksa diperiksa sebagai saksi terkiat penyidikan kasus suap pembahasan dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Kepada pers, Senin, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Chusnunia dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi IX DPR. Ia bersaksi untuk tersangka, Charles Jones Mesang mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Selain Chusnunia, KPK juga memanggil mantan Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi. Sama halya dengan Chusnunia, Zuber juga akan diperiksa sebagai saksi.
Charles Jones Mesang merupakan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2016 dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Politisi Partai Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi di Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans 2014. Dia diduga menerima hadiah sebesar Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Jamaluddien telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved