Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Mobile-8 Telecom Anthony Candra dan Hary Djaja. Hakim memutuskan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung terhadap kedua orang tersebut tidak sah. Hakim juga menyatakan, penyidikan harus dihentikan, karena Kejagung tidak berwenang menangani kasus tersebut.
Dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, kepada pers, Selasa (29/11), poin penting dalam keputusan praperadilan tersebut adalah Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan, karena tindak pidana pajak adalah otoritas dari perpajakan.
"Karena menurut hakim praperadilan bahwa itu masalah pajak yang penyidikannya adalah kewenangan penyidik perpajakan bukan dari kejaksaan, karena ini perpajakan," kata Made.
Made juga menyebut bahwa pertimbangan hakim atas hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Bahwa jaksa tidak berwenang menangani kasus perpajakan.
"Jadi jaksa tidak berwenang karena di perpajakan punya penyidik sendiri, ini menurut hakim praperadilannya," terang Made.
Selain itu, putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung atas 2 tersangka itu tidak sah. Made menyebut penyidikan harus dihentikan.
"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan," tandas Made.
© Copyright 2024, All Rights Reserved