Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka Direktur Teknik PT Angkasa Pura II Yayoen Wahyoe yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian alatX Ray dan Walk Trough di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada tahun 2001. Akibat perbuatan tersangka tersebut, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.
Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Antasari Azhar kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (12/4) pekan lalu. Untuk mengungkap lebih jauh kasus ini, kata dia, Kejagung telah memeriksa tersangka secara intensif dan memanggil 14 saksi terkait kasus ini. Di samping itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari tangan tersangka sebesar Rp 275 juta.
Menurut Antasari, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dalam kasus ini. Karena, tersangka diduga tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Untuk itu, tim penyidik yang dipimpin Jaksa Penyidik FX Hartono Riyanto akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.
Pada bagian lain, Antasari menjelaskan, Kejagung telah memeriksa sekitar 20 saksi dan satu saksi ahli berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah proyek pembangunan pelabuhan dan terminal peti kemas Bojonegara, Serang, Banten, dengan tersangka pimpinan proyek tersebut, Juremi. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 33,3 miliar.
Dalam kasus ini, kata Antasari, PT Pelindo II sekitar tahun 1993 memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Barat untuk lokasi dan izin pembebasan tanah seluas 1.500 hektare, dalam rangka pengembangan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Banten.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat, dibentuk Panitia Pengadaan Tanah dengan tugas melakukan penelitian, inventarisasi dan pemberian ganti rugi atas tanah yang dibebaskan dan sebagai pimpinan proyek berasal dari Pelindo II.
Dalam proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi tanah, lanjutnya, ditemukan beberapa penyimpangan, antara lain pembebasan tanah setelah batas waktu izin lokasi dari Gubernur Jawa Barat dan perpanjangan izin dari Kepala Kantor Pertanahan Serang berakhir.
Kemudian, pembebasan serta ganti rugi tanah terhadap tanah-tanah yang secara hukum atas haknya cacat/invalid. Antasari menambahkan, dalam waktu dekat ini tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik. Namun demikian, kejagung belum melakukan penyitaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved