Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Luh Ayu Rusminingsih, hari ini, Senin (06/10). Ia dmintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SEDM) Jero Wacik.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Senin.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero pernah menduduki posisi sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Diduga, pemeriksaan ini terkait dengan kiprah Jero saat menjabat Menbudpar. Apakah ia melakukan praktik yang sama seperti di Kementerian ESDM.
Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dia diduga mengumpulkan dana operasional menteri selama 2011-2013 dengan cara tidak benar. Jumlah dana yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved