Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP. Made Oka Masagung. Pemeriksaan atas pengusaha itu adalah penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan pekan lalu.
Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (28/03) lalu, dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta.
“Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin.
Made Oka Masagung ditetapkan sebagai tersangka, bersama Irvanto Hendra Pambudi pada 28 Februari 2018. Keduanya diduga menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Made Oka adalah pengusaha yang dikenal sebagai orang dekat dari Novanto. Sedangkan Irvanto adalah keponakan Novanto.
Irvanto dan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Irvanto diduga mengetahui permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta yang diperuntukkan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta.
Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved