Hari ini, Selasa (11/07), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Agun yang juga Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK itu sebelumnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, lantaran tengah mengunjungi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (06/07).
“Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi kasus e-KTP dari unsur anggota DPR," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Selasa.
Selain Agun, KPK juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Mantan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," terang Febri.
Dikatakannya, penyidik KPK masih akan mendalami informasi dari kedua saksi ini, baik terkait proses pembahasan anggaran proyek e-KTP, yang menelan Rp5,9 triliun hingga dugaan bagi-bagi uang dalam pembahasan proyek tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved