Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap untuk menjalani pemeriksaan. Chairuman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Markus Nari.
Selain Chairuman, KPK juga memanggil Kasubag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan serta mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Elvius Dailami. Keduanya juga akan bersaksi untuk Markus Nari.
Politisi Golkar Markus Nari adalah tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP yang ditetapkan KPK. Ia diduga menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keterllibatan Markus Nari terungkap dalam fakta persidangan, dan juga dalam proses pembuktian. Markus awalnya meminta Rp 5 miliar dari Irman (terdakwa kasus e-KTP), tetapi terealisasi Rp 4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved