Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan permohonan itu.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/01) mengatakan, Anang mengajukan permohoan menjadi justice collaborator pada pertengahan Januari 2018. “Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," terang dia.
Febri mengatakan, KPK memandang langkah Anang sebagai sesuatu yang positif. Ia berharap Anang bersungguh-sungguh serta dapat membuka lebih luas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC, tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ujar Febri.
Febri menambakan, jika dinilai tidak bersungguh-sungguh, Jaksa KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukum maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukannya.
Jika JC dikabulkan, tambah Febri, tuntutan untuk Anang bisa lebih rendah. Majelis hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan.
“Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," ujar Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved