Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menjadwalkan pemeriksaan 2 pegawai PT Hutama Karya (HK), terkait penydikan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, milik Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.
Kepada pers, Selasa (23/09), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, kedua karyawan PT HK yang dipanggil penyidik adalah, Narwatri Kurniasih, dan Kepala Proyek PT Hutama Karya (Sorong Tahap III) Hari Purwoto.
Keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan General Manager PT HK, Budi Rachmat Kurniawan yang menjadi tersangka kasus ini. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Priharsa.
KPK menduga Budi Rachmat melakukan korupsi dalam proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. KPK menaksir kerugian negara sementara akibat kasus ini sebesar Rp24,2 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Rahmat disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved