Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan dermaga Banten tahun 2005-2010. KPK memintai keterangan 6 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon, termasuk ketuanya, Arief Rivai Madawi.
Selain Arief, 5 anggota DPRD lainnya yang menjalani pemeriksaan adalah, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. "Keenamnya memenuhi panggilan KPK," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu (28/03).
Usai menjalani pemeriksaan, Arief menerangkan, penyidik KPK menanyakan seputar mekanisme anggaran pembangunan dermaga di Cilegon. "Tadi soal penganggaran dewan, mekanisme saja yang kita jelaskan tadi," ujar Arief, Rabu malam.
Ia menyebut proyek senilai Rp100 miliar itu digodok sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dewan. "Jelas dong tahapan ini sampai MoU. Peran dewan juga ada dan Insya Allah peruntukan pembangunan pelabuhan untuk masyarakat," terangnya.
Ketua DPRD Cilegon itu membantah anggapan dewan menerima fee terkait proyek dermaga tersebut. "Enggak itu murni bahwa walikota diberikan amanat untuk bangun. Itu amanat rakyat kok," terang dia.
Untuk diketahui Pemkot Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel Posco tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved