Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya belum akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013. Dipanggil atau tidaknya Jokowi, masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang menjadi tersangka kasus ini.
Kepada pers, usai acara pelantikan pejabat eselon II Kejagung di Jakarta, Rabu (28/05), Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan pemeriksaan terhadap Jokowi itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kita lihat dari hasil penyidikan,” ujar dia.
Pernyataan senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Widya Pramono. Pemeriksaan terhadap Jokowi menunggu pemeriksaan tahap demi tahap. Ia menampik bahwa, belum diperiksanya Jokowi yang saat ini menunggu selesainya pelaksanaan pencoblosan pilpres, karena Jokowi saat ini menjadi Capres.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menyatakan, alasan Udar Pristono belum ditahan karena mengacu pada syarat yang sudah tercantum di dalam peraturan seperti tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Tapi, Udar sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka, yakni, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved