Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah perwira kepolisian sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Jika saksi tersebut mangkir dari 2 kali panggilan, KPK akan menembuskan surat panggilan pemeriksaan itu ke Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/01) kemarin. “Ada mekanisme prosedural dalam pemanggilan saksi, kami akan memberikan tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam untuk menunjukkan 2 kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar dia.
Kemarin, KPK memanggil 2 jenderal polisi dan satu pejabat tinggi Polri dalam kasus Budi. Merekea adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.
Akan tetapi, ketiga saksi tersebut tidak memenuhi panggilan. Dan hanya Irjen Pol Andayono yang memberikan alasan, yaitu harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam.
Sebelumnya, KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap 3 saksi petinggi Polri, yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha dan pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu. Dari sejumlah saksi tersebut, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan.
“Surat pemanggilan kedua sudah dibuat dan segera akan disampaikan dan surat panggilan ketiga akan dipanggil dengan tembusan," terang Bambang.
Bambang mengatakan, KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi kasus itu. “Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa. Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya, mudah-mudahan mereka akan hadir karena mereka adalah penegak hukum," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved