Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut, menemukan indikasi sejumlah warga asing yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku telah menjadi korban perdagangan manusia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mukhtar, kepada pers, Selasa (14/04). Ia menyatakan, temuan itu disampaikan 4 utusan Komnas HAM, setelah mereka mewawancarai ratusan ABK yang ditampung sementara di PPN Tual dan beberapa yang masih berada di Benjina.
"Berdasarkan hasil wawacara Komnas HAM dengan para ABK, didapati sejumlah ABK tidak menerima gaji, tidak ditangani secara baik saat sakit, dan menerima perlakuan sewenang-wenang," katanya.
Ditambahkan Mukhtar, berdasarkan temuan-temuan di Tual dan Benjina, Komnas HAM akan memanggil manajemen kantor pusat Pusaka Benjina Resources di Jakarta untuk diperiksa dokumen-dokumen para ABK asing yang dipekerjakan. "Gaji mereka dikatakan dikirim langsung ke Thailand, padahal mereka orang Myanmar, Laos dan Kamboja," katanya.
Muckhtar menambahkan, dari pembicaraan utusan Komnas HAM dengan pihaknya, masalah ini juga akan dibahas dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Luar Negeri. "Agar masalahnya cepat selesai," katanya.
Mukhtar menambahkan, temuan Komnas HAM ini dikuatkan hasil investigasi staf dari International Organization for Migration (IOM). Badan dunia yang menggeluti masalah-masalah migrasi manusia itu telah memverifikasi 86 dari 347 ABK asing asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang ditampung di PPN Tual. "Dari 86 ABK yang diverifikasi, mereka menyimpulkan 85 di antaranya adalah korban perdagangan manusia," kata Mukhtar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved