Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Asad Said Ali, Kamis (24/04), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 jam. Asad diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Asad mengatakan, dirinya telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK seputar pembelian kamus dari Pesantren Krapyak Yogyakarta. Pesantren ini dipimpin mertua Anas, Attabik Ali.
"Tahun 2003, Mei, dinas membeli, membantu pesantren-pesantren, apa namanya, kamus lengkap Inggris-Abrab-Indonesia, ada empat set, harganya lupa, jumlahnya saya lupa, tak (saya) sampaikan ke sana (KPK)" kata Asad kepada pers usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Asad menjelaskan, kamus yang dibeli dari Krapyak tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pesantren-pesantren di sejumlah daerah. Pembagian kamus itu merupakan program resmi BIN.
Menurut Asad, uang hasil pembayaran kamus itu kemudian digunakan Krapyak, Namun Asad mengaku tidak tahu digunakan untuk apa. "Ya kan kamusnya saya bagikan dan uangnya kan masuk ke sana (Krapyak), untuk apa, kami enggak ngerti."
Asad mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Anas. Dia hanya mengenal kiai yang berasal dari Krapyak.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan tim penyidik KPK memeriksa Asad sebagai saksi. Pemeriksaan Asad ini merupakan penjadwalan ulang setelah Asad tidak memenuhi panggilan KPK pada 10 April 2014.
Anas dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved