Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng terkait kasus alih fungsi hutan. Bos Sentul City itu diperiksa sejak Kamis pagi (05/06) hingga larut malam.
Suiteng diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan terlihat keluar gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama untuk Suiteng. Sebelumnya Suiteng sempat dipanggil KPK namun mangkir. Penyidik memerlukan keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Yohan Yap (YY). Yohan Yap adalah perwakilah PT BJA yang bertugas menyerahkan sejumlah uang ke Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Sebelum KPK sudah mencegah Suiteng bepergian ke luar negeri sejak 8 Mei 2014. Selain memeriksa Suiteng, KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka yaitu staf Suiteng bernama Lusiana Herdian, pihak swasta Hendra, dan staf administrasi PT BJA Enur Nurjanah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved