Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong, hari ini, Kamis (24/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Kontitusi. Kasus ini melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Kamis (24/10).
Selain Arton, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus ini. Mereka antara lain, yakni panitera MK, Kasianur Sidauruk, pengacara Sadino, serta Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi dari pihak swasta. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Akil sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sekedar informasi, sengketa pilkada Gunung Mas yang beberapa waktu lalu diproses di MK, diduga diwarnai suap-menyuap. Sebelum pembacaan putusan atas sengketa tersebut, KPK menangkap tangan Akil, Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp3 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 2 pasangan yang pernah mencalonkan diri sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013, yakni Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy, dan Jawa Samaya Monong-Daldin, Kamis (17/10) sebagai saksi.
Kedua pasangan inilah yang mengajukan gugatan atas kemenangan Hambit-Arton. Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar dalam putusannya menolak gugatan keduanya dan menetapkan Hambit-Arton sebagai bupati dan wakil bupati yang sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved