Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi pada proyek pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terus bergulir. Perkembangan terbaru, penyidikan kasus ini sudah dinyatakan P21. berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik KPK pun telah menyerahkan tiga tersangka kasus tersebut serta berkasnya kepada jaksa.
"Dalam 14 hari mereka akan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Wisnu Baroto, Ketua tim Jaksa Penuntut Uumum Kasus AFIS, Rabu (6/6)
.
Dijelaskan Wisnu, tiga tersangka kasus ini dimasukkan dalam dua berkas. Aji Afendi, pimpinan proyek AFIS dan Zulkarnain Yunus, Sekretaris Jenderal Dephukham dimasukkan dalam satu berkas. Tersangka lainnya, Eman Rahman yang merupakan rekanan pada kasus ini dimasukkan dalam berkas lain.
Wisnu menjelaskan, Aji dan Zulkarnaen dituntut dengana pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Sedangkan Eman dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 5 UU PTPK.
Sementara itu, kuasa hukum Zulkarnain Yunus, Albert M Sagala menjelaskan kliennya meminta kepada KPK untuk mempercepat proses pendakwaan. "Kalau bisa dalam 7 hari sudah disidanglah," ujar Albert usai pelimpahan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan kliennya dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar ini tidak terlalu signifikan. "Dia tidak tahu adanya penggelembungan harga, penunjukan rekanan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved