Artur Pinonthoan dan Imanudin Munthe divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3). Arthur selaku Kasubdin Dikmenum dan Imanudin selaku direktur CV Dhika Manunggal dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi pengadaan mikroskop Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Putusan majelis hakim yang diketuai Suripto itu lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa 2,5 tahun pada sidang sebelumnya. JPU dari Kejati Jatim terdiri dari Rustiningsih, Eka Kurniasih, dan Nur Wahyu.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Arthur dan Munthe terbukti dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika membacakan salinan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa dalam proyek yang dibiayai APBD itu, kedua terdakwa menyetujui adendum harga mikroskop dari yang disepakati semula. Pada awalnya, harga satuan mikroskop Binokuler Rp 1.981.659, lensa Kit Optik seharga Rp 582.641, dan biaya distribusi Rp 20 ribu per unit.
Setelah adendum, harga mikroskop dinaikkan menjadi Rp 2.189.825 dan lensa Kit Optik Rp 651.123 per unit. Sedangkan biaya distribusi yang seharusnya ditanggung CV Dhika Manunggal ditiadakan. "Akibatnya, sekolah yang menerima mikroskop mengambil langsung di kantor diknas," ujar Ketua Majelis Hakim Suripto.
Usai persidangan, Arthur tidak berkomentar banyak bahkan raut wajahnya tak tampak kesedihan. Sama dengan Arthur, ekspresi Imanuddin Munthe juga tampak tenang saat mendengar vonis hakim tersebut. Ketika dimintai komentar tentang vonis itu, dia juga tidak mau berkomentar. "No comment. Yang jelas, saya banding," katanya sambil berlalu.
Sementara itu kuasa hukum Arthur, Achmad Boesiri, mengaku tidak puas terhadap putusan hakim. Namun, dia enggan berkomentar apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Nanti kalau sudah dapat salinan putusan, baru ada keputusan. Apakah banding, menerima, atau bahkan melaporkan tersangka lain," ujar Boesiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved