Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbeda dengan kasus penistaan agama lainnya. Sehingga Ahok tidak perlu ditahan.
Tito juga membandingkan kasus Ahokdengan kasus penistaan agama yang menjerat Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden.
"Kami sampaikan dalam kasus itu penyidik melihat (bukti) itu telak dan mutlak. Karena dalam kasus Arswendo itu terjadi polling. Polling-nya Nabi Muhammad SAW dimasukkan sebagai tokoh populer di ranking nomor 11," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (05/12).
Menurut Tito, atas perbuatan Arswendo itu, banyak pihak terlukai. Sehingga penyidik menilai yang bersangkutan mutlak ditahan. "Kebetulan saya masih Letnan Satu ikut di kasus itu," kata Tito.
Kemudian dalam kasus Lia Eden, menurut Tito, pembuktiannya juga lebih mudah karena Lia Eden menganggap dirinya sendiri sebagai titisan Nabi Muhammad SAW. "Itu juga pembuktiannya sangat mudah, karena bagi umat Islam, Nabi Muhammad adalah satu," ujar Tito.
Menurut Tito, kasus-kasus di atas berbeda dengan kasus Ahok yang dugaan penistaannya berbentuk perkataan yang membutuhkan penjelasan ahli. Meskipun begitu, Tito tetap ingin kasus Ahok bisa cepat diadili. "Itu (kasus Ahok) memerlukan keterangan ahli berbeda. Maka itulah kami sampaikan ke banyak pihak bahwa langkah penahanan tidak dilakukan," kata Tito.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Ahok. Alasannya menyangkut syarat objektif dan subjektif dari penyidik. Syarat objektif menyangkut pada tidak bulatnya penyidik dalam menilai pelanggaran pidana yang dilakukan Ahok. Ada sejumlah penyidik yang tidak melihat Ahok melanggar hukum. Alasan kedua adalah alasan subjektif. Penyidik menganggap Ahok kooperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Bareskrim Polri kemudian melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung. Tak lama kemudian, berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Kejagung juga memutuskan tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta petahana tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved