Korupsi Bank BNI yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun memasuki tahap dua. Setelah Komjen Pol Suyitno Landung, seorang jenderal Polisi berbintang tiga ditetapkan sebagai tersangka, kini enam pejabat BNI juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Keenam pejabat Bank BNI tersebut yang selama ini berstatus sebagai saksi dan mereka tidak tertutup kemungkinan langsung ditahan. Mereka adalah pejabat yang berasal dari Divisi Internasional, Treasury, dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Sutanto saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Senin (30/1) lalu.
Dari pemeriksaan saksi pihak Bank Indonesia (BI) dan didukung bukti-bukti hasil pemeriksaan oleh BI disimpulkan cukup bukti keterlibatan pejabat BNI dalam pencairan L/C oleh kelompok Gramarindo," jelas Jenderal Sutanto..
Kasus korupsi Rp 1,3 triliun itu dilakukan tersangka utama Adrian Waworuntu yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Pada awalnya, kasus itu juga menyeret pejabat BNI Cabang Kebayoran Baru. Kemudian berkembang ke kantor pusat. Yang sudah ditahan adalah mantan Direktur Kepatuhan M. Arsyad.
Sejauh ini yang telah diperiksa adalah dua mantan komisaris, Arif Arryman dan Irwan Sofyan. Mereka sudah dimintai kesaksian dalam perkara Arsyad. Ada juga mantan Dirut BNI Saifuddin Hasan dalam kasus yang sama. Namun Kapolri tak mau menyebut nama-nama calon tersangka tersebut, ia hanya berkomentar singkat. "Tunggu saja."
Sutanto menambahkan, untuk menuntaskan kasus itu, pihaknya tetap mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri yang menangani kasus BNI sebelumnya. Polisi sudah memeriksa 30 orang yang terdiri atas 6 anggota Polri dan sisanya kalangan sipil.
Polisi telah menahan mantan Kanit Perbankan Direktorat II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri Kombespol Irman Santoso (berkas dan tersangka sudah di kejaksaan), mantan Dir Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung (berkas dinyatakan P-19 alias masih perlu disempurnakan).
Selain anggota Polri, terdapat sembilan tersangka sipil. Yakni, Dicky Iskandardinata, Yoke Yola Sigar, Agus Juliyanto, Suharna, dan Anti Sunaryo. Berkas mereka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Lalu Ishak, Reno, Jeffrey Baso, dan Yudhi Baso yang berkasnya masih perlu disempurnakan oleh penyidik. Juga M. Arsyad yang berkasnya masih dalam penyerahan tahap I kepada jaksa.
Khusus Jeffry Baso, ada dua kasus. Kasus lama, sudah lima kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan dan sebaliknya. Setiap dilimpahkan ke JPU, berkas selalu dikembalikan dengan petunjuk baru yang berbeda.
Karena perkara yang terkatung-katung dua tahun lebih itu, Kapolri digugat Jeffry Baso dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp 40 miliar dan menghentikan penyidikan. Gugatan itu telah disidangkan di PN Jakarta Selatan dan diputus untuk diselesaikan lewat mediasi terlebih dahulu.
Kasus Jeffrey kedua adalah soal sertifikat tanah di Cilincing, Jakut, yang akhirnya menyeret Irman dan Ismoko. Sertifikat yang mestinya disita tersebut telah dipindahtangankan.
Terhadap koruptor yang menikmati uang negara, Kapolri berjanji tak akan memberikan penangguhan penanganan. "Ini tuntutan era reformasi. Mungkin masyarakat akan bertanya, kalau penahanan pelaku korupsi ditangguhkan, ada apa dengan polisi," janji Sutanto. Kita tunggu janji tersebut
© Copyright 2024, All Rights Reserved