Kapolda Lampung, Brigjen Polisi Sudjarno, mengeluarkan maklumat terkait dengan rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016 mendatang di Ibu Kota Jakarta. Maklumat dengan nomor Mak/01/XI/2016 berisi tentang penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Lampung.
"Mengajak, seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik, dan tokoh pemuda serta seluruh komponen masyarakat lainnya, untuk turut berperan aktif membantu dan menjaga kondisi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Lampung," kata Kapolda Brigjen Sudjarno, saat membacakan maklumatnya, Jumat (25/11).
Sudjarno mengimbau agar masyarakat Lampung tidak terprovokasi dan terpengaruh terhadap berita atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, untuk tidak berangkat dan terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum pada tanggal 25 November 2016 maupun tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta," kata Sudjarno.
Bila ada masyarakat yang tetap ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum, Kapolda menyarankan sebaiknya cukup dilakukan di wilayah Lampung, tidak perlu ke Jakarta. Di samping itu, penyampaian aspirasi di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, membawa senjata tajam, senjata api dan benda-benda berbahaya lainnya.
"Apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum terjadi pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Sudjarno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved