Tim Advokasi pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kembali mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Jumat (13/06) malam. Kali ini, mereka melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Cawapres Jusuf Kalla saat berkampanye di Mamuju, Sulawesi Barat.
"Kita melaporkan dugaan pelanggaran saat JK berkampanye di Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu. Beliau mengatakan pilih pasangan capres nomor 2. Jangan pilih capres lain, nanti "door", seperti di tahun 1960-an,” ujar juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, kepada pers di Gedung Bawaslu.
Habib mengatakan, materi kampanye tersebut jelas sangat bertentangan dengan aturan yang tertera pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Disebutkan, materi kampanye tidak boleh menghina seseorang, suku, agama ras, antar golongan atau pasangan calon presiden yang lain.
"Itu sudah sangat jelas. Dalam Pilpres ini kan hanya ada dua pasangan calon. Artinya ketika beliau menyebut jangan memilih pasangan calon yang lain, nanti "door", itu artinya menyebut pasangan calon presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Sebagai bukti, dalam pengaduannya Habib membawa link berita isi kampanye JK, sebagaimana dimuat salah satu kantor berita online nasional. "Saya kira ini bentuk kampanye hitam. Karena itu kita datang kemari melaporkannya. Sebab selain menyebut kata "door", beliau juga mengatakan kita menderita karena "door-door" (mengacu pada penembakan),” katanya.
Habib berharap dengan pengaduan ini, Bawaslu dapat segera memrosesnya dengan sebenar-benarnya agar pemilu yang baik seperti diidiamkan seluruh masyarakat Indonesia dapat terlaksana dengan baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved