Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa atau langsung menjalankan putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menghukum lembaga itu membayar ganti rugi kepada terpidana korupsi, yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin karena kesalahan dalam melakukan penyitaan.
"Kita akan ikuti prosedur hukum, nanti kita baca amar putusannya dulu. Kita teliti ada yang perlu dievaluasi atau tidak," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada pers di Cisarua, Bogor, Jumat (13/06).
Bambang mengatakan, hingga saat ini pihak KPK belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Kita tunggu salinannya, tapi kalau mendesak nanti kita akan proaktif meminta," jelas dia.
KPK hingga saat ini belum memutuskan akan mengukan peninjauan kembali (PK) atau akan langsung menjalankan putusan MA. "Soal proses kedepan nanti dirapatkan sama pimpinan lain," imbuh Bambang.
Bambang yakin proses penyitaan yang dilakukan KPK selama ini sudah sesuai prosedur. "Selama ini KPK beranggapan apa yang dilakukan sesuai prosedur. Penyitaan akan tetap dilakukan sesuai prosedur," terang Bambang.
Lalu, apakah KPK khawatir tersangka korupsi lain juga akan melakukan gugatan yang sama seperti Syarifuddin? "Di semua tindakan pasti ada resiko dan kita harus hadapi resiko itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Syarifuddin sendiri telah dihukum 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin.
Dalam putusan kasasi itu, MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara. Namun, hal ini membuka celah bagi mantan hakim itu untuk menggugat dan menuntut ganti rugi pada KPK.
Menurutnya, pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut KPK membayar ganti rugi Rp5 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan itu dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp100 juta. Putusan ini sempat dimentahkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tapi Syarifuddin mengajukan kasasi dan kini dimenangkan MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved