Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan tersebut merujuk pada draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU 19/2006 tentang Wantimpres.
Nantinya, RUU yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR itu menempatkan DPA sejajar dengan lembaga tinggi negara yang lain.
Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 2 RUU 19/2006 tentang Wantimpres.
“Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 2 di draf RUU Wantimpres dikutip Kamis (11/7/2024).
Tak hanya itu, dalam draf RUU ini, disebutkan bahwa Ketua DPA akan berperan sebagai anggota. Jumlahnya pun akan ditentukan Presiden.
Dengan kata lain, jumlah Anggota DPA nantinya tidak dibatasi, tergantung kehendak Presiden.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi, “Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.” []
© Copyright 2024, All Rights Reserved