Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah tetap berupaya berunding dengan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan sejumlah perbedaan pandangan. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang," ujar Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (01/03).
Dikatakan Jonan, Freeport belum akan mengambil langkah ke arbitrase internasional. Saat ini kedua belah pihak tengah berunding untuk mencari titik temu.
Jonan mengatakan saat ini belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport. "Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira sementara harus berunding dulu," tegas Jonan.
Jonan menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan.
Jonan mengatakan, pemerintah melalui PP No 1 tahun 2017 menawarkan bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu lima tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan.
"Kalau kontrak Freeport habis 2021, jadi silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangan khususnya, menurut Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved