Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, Selasa (26/05). Bappenas akan menjadi koordinator evaluasi pelaksanaan aksi.
Sejumlah menteri dari Kabinet Kerja, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, para petinggi Lemhanas hingga KPK hadir di acara ini. Dalam Inpres ini, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian. Untuk Pemerintah Daerah diserahkan ke Kemendagri, termasuk juga BPKP yang ikut ditugaskan.
"Bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya oitput tetapi juga outcome agar pelaksanaannya efektif," kata Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.
Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah.
Berdasar Inpres itu seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui aksi yang ditetapkan setiap 1 tahun.
Inpres tersebut berpedoman pada 1 strategi yaitu strategi pencegahan dan strategi penegakan hukum dengan jumlah aksi sebanyak 96 butir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved