Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Asalkan, ada fakta dan bukti atas keterlibatan keduanya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum diproses saja dan semua harus berani bertanggung jawab," kata Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/03).
Jokowi menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga pemeriksaan bisa dilakukan asal ada bukti hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi, harus ada fakta-fakta serta bukti hukum yang kuat," ucap Jokowi.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, kemarin, Setya Novanto menyatakan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menerima fee proyek e-KTP masing-masing S$500 ribu.
Novanto mengetahui kabar penerimaan itu dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Sementara Pramono telah membantah pernyataan Novanto tersebut. Pramono menyatakan, dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP. Pramono juga menyatakan siap dikonfrontasi dengan siapapun, dan kapanpun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved