Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu tentang Pilkada.
Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
Saat ditanya terkait pengesahan RUU Pilkada yang dibatalkan DPR RI karena terjadinya gejolak aksi massa yang menolak RUU Pilkada dengan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70, Jokowi menjawab hal itu wilayah kewenangan DPR.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi di acara pembukaan Kongres ke-6 PAN di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi merespons saat ditanya sikap pemerintah atas adanya putusan MK nomor 60 dan 70.
"Iya," singkat Jokowi saat ditegaskan apakah Presiden akan mengikuti putusan MK.
Selain itu, saat ditanya apakah ada rencana mengeluarkan Perppu Pilkada setelah pengesahan RUU Pilkada batal, Jokowi memastikan tidak ada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masak Perppu," pungkas Jokowi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved