Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) lengkap alias P21. Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi SP berpendapat, sebaiknya kasus BW tersebut dikesampingkan (deponeer).
“Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan kepada pers di Jakarta, Selasa (26/05).
Johan mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Prasetyo terkait hal ini. Pasalnya, semua berkas BW saat ini sudah di tangan Kejagung.
“Saya selaku Pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden (kalau Presiden berkenan) untuk solusi ini. Namun demikian langkah deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak," ujar dia.
Ditambahkan Johan, solusi atas kasus ini juga tergantung kepada keputusan BW sendiri. “Namun juga tergantung Pak BW sendiri, mau atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Pimpinan KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji juga mengungkapkan hal yang hampir sama. Menurut Indriyanto, ada baiknya kasus BW dihentikan.
“Sampai sekarang belum ada negosiasi perihal tersebut, walau secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri dan Kejaksaan," tandas Indriyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved