Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengusulkan agar periode jabatan hakim konstitusi diubah. Sebab saat ini di konstitusi tidak diatur bahwa masa jabatan hakim 5 tahun, hanya di UU saja aturan tersebut ada.
"Nah 5 tahunan itu kan dinamika pemilu, dinamika politik, hakim konsitusi kenapa 5 tahunan? Kalau begitu dia terjebak dalam logika politik," ujar Jimly saat dihubungi, Sabtu malam (28/01).
Menurut Jimly, dengan pola semacam ini hakim konstitusi secara tidak langsung ditundukkan oleh logika politik.
Jimly mencontohkan saat mantan Ketua MK Hamdan Zoelva habis masa baktinya, dia justru harus melamar kembali sebagai hakim konstitusi. "Jadi riweuh, rekrutmen hakim konstitusi ditundukkan oleh logika politik," ujar Jimly.
Jimly menyarankan agar masa jabatan hakim menggunakan syarat usia. Dimana hanya orang-orang dengan usia matang yang dapat duduk sebagai hakim konstitusi. "Sebut saja misalnya usia minimal 60-70 tahun dia bisa," ujar Jimly.
Jimly mengatakan, dengan periodeisasi usia ini juga bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan hakim. "Kalau usia segitu sudah selesai dengan hidupnya, tidak perlu cari uang, jabatan. Kalau dia diangkat usia 60 berarti sampai 70 (10 tahun), kalau diangkat 65 berarti 5 tahun," pungkas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved