Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di 27 kabupaten/kota terhitung sejak tanggai 1 November 2017 sampai 31 Mei 2018.
“Masa berlakunya dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam siaran persnya, Rabu (15/11).
Dikatakan Aher, penetapan status siaga banjir dan tanah longsor didasarkan informasi prakiraan musim hujan tahun 2017/2018 di Provinsi Jawa Barat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta prakiraan wilayah potensi gerakan tanah di Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2017 dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan dan Geologi (PVMBG).
"Bahwa untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Badan Penaggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Jawa Barat dan Baden Penanggulangan Bencana Daerah/Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota se-Jawa Barat maka perlu menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Adapun kabupaten/kota yang ditetapkan status siaga banjir dan tanah longsor di antaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung dan Kota Banjar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved