Inilah perkembangan menarik. Buntut pemberitaan ‘Ada Tomy di Tenabang” yang dimuat Majalah Tempo, Pedagang Pasar Tanah Abang naik pitam dan melakukan aksi teror terhadap beberapa sentra bisnis Grup Artha Graha.
“Kami akan bakar Bank Artha Graha, karena bos anda (Tomy Winata) telah menyusahkan kami,” ujar Haris Sumbi, Koordinator Pemuda Pengaman Sosial Mangga Dua, Jakarta Pusat, menirukan ancaman yang dilakukan orang-orang yang mengaku perwakilan Pedagang Tanah Abang.
Haris Sumbi mengungkapkan hal itu didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu, ketika menjadi saksi dalam kasus Aksi Unjuk Rasa Majalah Tempo.
Perkantoran Bank Artha Graha yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, ungkap Haris, dilempari batu dan telor busuk beberapa saat setelah berita miring Majalah Tempo yang seakan menuduh bos Artha Graha Tomy Winata berada dibalik kebakaran Pasar Tanah Abang.
Sebagai koordinator pemuda pengaman sosial Mangga Dua, diakui Haris, bahwa dirinya begitu banyak mendapat pertanyaan dan keluhan dari para pedagang dan karyawan Harco Manggadua mengenai kebenaran berita itu.
Sehingga, lanjut Haris, atas insiatif beberapa rekan, mereka memutuskan untuk mendatangi kantor Majalah Tempo untuk menanyakan kebenaran proposal yang katanya diajukan Tomy Winata, tiga bulan sebelum Pasar Tanah Abang terbakar.
Dijelaskannya, aksi unjuk rasa di Majalah Tempo itu tanpa ada kekerasan dan tak ada barang-barang inventaris maupun gedung yang dirusak oleh para pengunjuk rasa.
Setelah tak mendapatkan jalan keluar, paparnya, akhirnya David mengajak para perwakilan aksi unjuk rasa dan pihak Majalah Tempo untuk menyelesaikan masalah itu di kantor Polres Jakarta Pusat.
Dalam perundingan di kantor Polres, Haris membantah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan David terhadap Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti.
“Sama sekali tidak ada kekerasan, yang terjadi justru sendagurau David dan pak Bambang yang diiringi beberapa lelucon pak David,” tandasnya.
Pertemuan di kantor Polres pun diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kedua pihak bahwa untuk menyelesaikan kasus pemberitaan Majalah dengan judul ‘Ada Tomy di Tenabang’ memalui proses hukum.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terdakwa, David kembali membantah adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukannya terhadap Bambang Harymurti.
“Tidak benar itu, saya justru mau mau menyelesaikan kasus ini di kantori Polisi,” tandas David.
David menegaskan, kedatangannya ke kantor Tempo, untuk menyaksikan sendiri dan menjaga para pengunjuk rasa untuk tidak bertindak anarkis.
“Saya memerintahkan para pengunjuk rasa mundur lima meter dari pagar kantor Tempo dan menjaga Ahmad Taufik dari kemungkinan sasaran kemarahan para pengunjuk rasa,” ungkapnya.
Menurut pengakuan David, ketika aksi unjuk rasa berlangsung, wartawan Tempo Ahmad Taufik, keluar dari kantor Tempo sambil mengacung-acungkan sebundel kertas menyerupai proposal.
“Taufik bilang, dirinya yang bertanggungjawab atas tulisan tersebut, sambil mengacungkan sebundel kertas, yang kami kira, itulah proposalnya,” tukasnya.
Ternyata, lanjut David, belakangan diketahui bahwa yang diacungkan Ahmad Taufik adalah somasi Tomy Winata kepada Majalah Tempo.
Selanjutnya, kata David, pihaknya yang hanya bermaksud meminta Majalah Tempo untuk memberikan proposal dan jika ternyata Tempo salah agar meminta maaf.
“Kami hanya minta ditunjukkan proposal itu dan kalau Tempo ternyata salah, ya minta maaf, caranya terserah pimpinan Tempo, itu saja kok, permintaan kami,” ketusnya.
Namun pihak Majalah Tempo, demikian David, terus bersikeras menolak dengan alasan berita itu sudah berimbang dan justru menguntungkan pihak Tomy Winata. Maka perundingan dilanjutkan di kantor Polres Jakarta Pusat dan diakhiri dengan sebuah pernyataan bersama untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved