Sebanyak 4.441 orang pekerja asal Indonesia ditahan pihak Malaysia dalam operasi yang dijalankan sejak Januari hingga Maret di seluruh negara itu. Jumlah pekerja ilegal asal Indonesia itu merupakan yang terbanyak dari 13.795 pekerja asing tanpa izin (PATI) asal berbagai negara yang ditangkap selama periode tersebut.
Seperti diberitakan Harian Kosmo, Rabu (23/03), Kepala Imigrasi Datuk Sakib Kusmi mengatakan, dari awal 2016 hingga Maret, pihaknya telah menggelar 2.613 operasi di berbagai lokasi seperti kawasan rumah kongsi, proyek konstruksi, dan kedai perniagaan.
Sebanyak 46.189 warga asing telah diperiksa dan 13.795 diantaranya ditahan, karena melakukan berbagai kesalahan. Dari jumlah tersebut, jumlah penangkapan terbanyak dilakukan di Sabah, diikuti Kuala Lumpur, Johor, Putrajaya, dan Melaka.
"Antara kesalahan yang dilakukan ialah tiada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi masa, dokumen palsu dan pemegang kartu yang tidak diakui, serta kesalahan lain," ujar dia.
Selain Indonesia, PATI yang ditangkap berasal dari Bangladesh (3.214 orang), Filipina (1.964 orang), Myanmar (1.375 orang), Nepal (577 orang), dan selebihnya dari negara-negara lain. Seluruh PATI yang ditahan ditempatkan di 18 depo dan pusat tahanan PATI di seluruh Malaysia yang mampu menamping sekitar 20 ribu orang, sebelum mereka dipulangkan ke negara asal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved