Banyak yang ganjil dalam kasus joki narapidana di Bojonegoro, Jawa Timur. Bahkan diduga kasus ini terjadi bukan karena kelalaian petugas tapi justru malah ada unsur kesengajaan.
Sinyalemen itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy merespon kasus joki narapidana yang melibatkan terpidana kasus penyelewengan pupuk, Kasiem.
“Saya melihat di sini tidak hanya ada kelalaian, tapi ada unsur kesengajaan,” tegas Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Selasa malam (04/01).
Menurut Marwan, kesengajaan yang dimaksud adalah, bagaimana Widodo Priyono, staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bojonegoro, bisa meloloskan Karni, tetangga Kasiem, sebagai joki napi.
“Kok dia (Widodo) mau itu, lho. Saya rasa dia sudah terbiasa mengantar tahanan, terpidana, dan sebagainya. Harusnya dia menolak, dong. Ini saya angap kesengajaan bahwa dia sengaja untuk memasukkan padahal dia sudah tahu ini bukan orangnya,” papar Marwan.
Marwan pun curiga ada kesengajaan oknum Kejari Bojonegoro dalam kasus joki napi. Sebab blangko surat pelaksanaan eksekusi Kasiem diketemukan masih kosong dan hanya dicap.
“Ada apa ini? Ini menimbulkan pertanyaan. Ini baru diisi di Lembaga Permasyarakatan. Nah ini tidak lazim,” tukas Marwan.
Marwan mengaku semakin heran ketika mengetahui bahwa pihak yang mengantar Kasiem adalah Widodo, dan bukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie) Hendro Susmito. Padahal seharusnya, orang yang mengantar terpidana ke lapas adalah Kasie Pidsus langsung.
Kalau pun jika yang Kasie Pidsus Hendro berhalangan mengantar, seharusnya Hendro tetap harus mengecek dan memastikan masuknya Kasiem ke lapas.
“Nah pengawasan melekat (oleh Kasie Pidsus) di sini tidak berjalan,” ujar Marwan.
Sebelumnya terungkap, Kasiem, terpidana kasus penyelewengan pupuk, membayar tetangganya, Karni, sebesar Rp10 juta untuk menggantikannya menghuni penjara. Hal itu terungkap 31 Desember 2010, atau empat hari Kasiem menghirup udara bebas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved