PT Asian Agri Group (AAG) telah melakukan pembicaraan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait denda pembayaran pajak sebesar Rp2,5 triliun. Asian Agri menyatakan akan membayar hutang itu dengan cara dicicil.
“Dari Asian Agri mendatangi saya dan dilakukan pembicaraan bahwa mereka menyatakan sanggup untuk membayar. Itu saya sambut baik. Namun Asian Agri menyatakan tidak sanggup bayar sekaligus," terang Jaksa Agung Basrief Arief kepada pers terkait Asian Agri di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/01).
Sebelumnya, bila denda tersebut tidak dibayar hingga jatuh tempo 1 Februari 2014, aset-aset dari 14 perusahaan anak usaha Asian Agri akan disita oleh Kejagung.
Dalam kesepakatan antara Kejagung dan Asian Agri, diputuskan bahwa AAG membayar terlebih dahulu sebesar Rp,9 miliar dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya yaitu sebesar Rp1,8 triliun akan dicicil hingga bulan Oktober 2014 sebesar Rp200 miliar per bulan.
Kesepakatan tersebut diambil mengingat Asian Agri masih beroperasi dan memiliki ribuan karyawan dan petani plasma. “Kita tidak hanya memperhatikan kepastian hukum tapi juga kemanfaatan. Perusahaan jangan sampai terganggu, tapi juga negara mendapatkan pembayaran denda," ujar Basrief.
eperti diketahui, Kejagung memberikan tenggat kepada Asian Agri untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun, terkait kasus penggelapan pajak, sampai 1 Februari 2014. Jika tidak, pihak kejaksaan akan segera dilakukan eksekusi.
Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved