Hari ini, Kamis (30/01), Komisi III DPR tetap melangsungkan fit and proper test tiga calon Hakim Agung, meski pun sebetulnya sudah tidak memiliki kewenangan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kami menyetujui atau menerima calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY), bukan memilih satu diantara tiga calon seperti dulu," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01).
Menurut Eva, DPR masih berwenang menyatakan persetujuan, termasuk menolak calon Hakim Agung. "Kami juga bisa menolak dan mengembalikan calon Hakim Agung tersebut," ujar Eva.
Eva menjelaskan, mekanisme fit and propertest oleh Komisi III saat ini seperti mekanisme Komisi I dalam memilih Duta Besar. Tiga calon hakim agung yang menjalani fit and propertest itu adalah Maria Anna Samiyati, Suhardjono dan Sunarto. Mereka akan mengikuti aturan dan mekanisme seleksi yang diharuskan.
Langkah DPR tersebut berseberangan dengan harapan KY. Sebab menurut KY, putusan MK tersebut berlaku sejak diucapkan. "Harapan kami ketiga calon hakim agung itu disetujui semua," kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Sahuri pada 10 Januari 2014.
Sebelumnya pada 9 Januari 2014 lalu, MK menyatakan DPR tidak berwenang lagi memilih hakim agung. MK menyatakan pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Selain itu MK berpendapat bahwa ketentuan KY harus mengajukan tiga calon hakim agung untuk dipilih satu oleh DPR, bertentangan dengan UUD.
"Menurut Mahkamah, kata dipilih oleh DPR dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) harus dimaknai disetujui oleh DPR. Serta kata pemilihan dalam ayat (4) UU MA harus dimaknai persetujuan," demikian putusan MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved