Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap ini diambil paska ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar mundurnya Bupati Kebumen itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia mengaku, Yahya telah menghubunginya untuk menyampaikan pengunduran diri. “Setelah ditetapkan tersangka, kalau tidak salah Senin telepon saya," kata Ganjar di Komplek Kantor Gubenur Jateng, Rabu (24/01).
Ganjar menambahkan, untuk pelaksana tugas Bupati Kebumen, nantinya akan diserahkan kepada Wakil Bupati, Yazid Mahfudz. “Kalau sudah mundur, plt diisi wakilnya," lanjut Ganjar.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan status tersangka atas Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, kemarin. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Oktober 2016 lalu.
“Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, di Jakarta, Selasa (23/01).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka baru. "Sekaligus menetapkan 3 orang tersangka yaitu MYF (Mohammad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016-2021, HA pihak swasta, dan KML Komisaris PT KAK," imbuh Febri.
Terkait OTT terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen, pada Oktober 2016 lalu, KPK menetapkan 6 tersangka. Keenam tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. Lima di antaranya sudah divonis majelis hakim, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved