Hari ini, Jumat (07/03), pemerintah diwakili pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 25 perusahaan tambang menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Acara penandatanganan itu dilangsungkan di Auditorium Kementerian ESDM, Jakarta. Pemerintah diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM R. Sukhyar. Sementara Menteri ESDM Jero Wacik turut menghadiri peristiwa penandatanganan tersebut.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (07/03), Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba, dan untuk mendorong percepatan penyelesaian renegosiasi seluruh KK dan PKP2B.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B pada hari ini dilakukan oleh 6 Kontrak Karya dan 19 PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis.
Saleh menyebutkan, sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 169 mengatur bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi.
Dalam renegosiasi ada 6 isu strategis yang dibicarakan, yaitu, Wilayah Kerja, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri, Kewajiban Divestasi, dan Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri
Berikut daftar nama perusahaan KK dan PKP2B yang telah menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B, seperti dikutip dari laman sekretariat Kabinet:
© Copyright 2024, All Rights Reserved