Kepala daerah yang maju kembali (incumbent) dalam pemilu kepala daerah (pilkada) harus mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Bawaslu sepakat dengan usulan itu, sangat setuju. Kami mendorong agar aturan tersebut disetujui," kata anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib, di Jakarta, Senin (17/01).
Wahidah menegaskan, para panitia pengawas pemilu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada mundur dari jabatan. Sehingga tidak ada konflik kepentingan. “Hal itu selalu dilakukan dalam rapat koordinasi pengawasan pilkada”.
Wahidah mengaku, panitia pengawas di beberapa daerah sering menemukan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah atau pejabat daerah ikut bertarung dalam pilkada.
Bentuk penyalahgunaan kewenangan itu, ujar Wahida, di antaranya yakni pelibatan pegawai negeri atau pejabat negara untuk berorasi, berkedok melakukan kegiatan sosial. Namun sebenarnya itu dilakukan demi kepentingan pribadi dan penggunaan fasilitas negara.
Sayangnya, kata Wahidah, temuan pelanggaran ini tidak semuanya dapat diproses hingga penjatuhan sanksi. Beberapa di antaranya tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan regulasi.
"Untuk itu, akan lebih baik kalau incumbent itu mundur. Sedangkan bagi pejabat yang ikut pilkada, seharusnya dinonaktifkan sementara," tukas Wahidah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan mengatur kepala daerah yang mengikuti pilkada harus mundur dari jabatannya.
“Keharusan kepala daerah mundur dari jabatannya ini, akan lebih menjamin asas keadilan dalam pilkada. Tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan karena jabatan tertentu,” papar Gamawan Fauzi.
Sementara, aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya ini sebetulnya sudah diatur dalam UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski dibatalkan oleh MK, Mendagri tetap akan kembali mengatur soal itu. "Kita ajukan lagi untuk diatur dengan argumentasi yang lebih lengkap," pungkas Gamawan Fauzi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved