Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, menolak pemanggilan paksa dan penyanderaan masuk dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). ICW tak sepakat dengan revisi Pasal 73 yang menyebutkan kepolisian dapat melakukan “penyanderaan” maksimal 30 hari kerja dalam rangka pemanggilan paksa.
“Alasannya karena belum jelas hukum acaranya. KUHAP belum mengaturnya. Kalau tetap dipaksakan, kepolisian bisa bermasalah karena dianggap menyandera seseorang tanpa aturan," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, kepada pers, Jumat (09/02).
Febri mempertanyakan, apakah upaya penyanderaan seperti yang tercantum dalam Pasal 73 tersebut bagian dari penyelidikan. Sebab menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang dinilai penting terkait tugas pengawasan. “Apakah upaya pemaksaan dan penyanderaan bagian dr proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan? Lagipula, DPR punya banyak kewenangan dan besar yang bisa digunakan untuk memanggil pihak yang dinilai penting terkait dengan tugas pengawasannya," ujarnya.
Atas dasar itu, ICW menolak adanya penyanderaan yang melibatkan kepolisian dalam hal memanggil pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Dia juga mengatakan tidak perlu ada pemanggilan paksa. “Tidak perlu pakai upaya paksa," tegas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved