Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto menyangkal pemberitaan yang menyebutkan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor pembina di RSUD M. Yunus Bengkulu.
”Belum ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi honor di RSUD M. Yunus Bengkulu. Penyidik bilang, baru peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan," ujar Agus kepada pers di Jakarta, Rabu (13/05).
Peningkatan status pemeriksaan itu, menurutnya, belum tentu berkaitan dengan status tersangka seseorang. "Dari penyidikan itu, baru nanti ditentukan siapa tersangkanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram mengungkap b bahwa Junaidi telah berstatus tersangka.
Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved