Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi hedging atau lindung nilai dalam fluktuasi nilai tukar dolar AS. BI menilai hedging dapat membuat spot valas harian lebih stabil dari gejolak.
Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, Jumat (27/09), mengatakan dengan pembebasan hedging tersebut, BUMN tidak lagi masuk di spot harian, tapi masuk ke spot forward. Dengan demikian, nilai tukar rupaih dispot harian diharapkan akan stabil.
Sejak Permen diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging asalkan sesuai dengan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. Hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing. Beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus tertekan, bahkan hampir mencapai Rp12 ribu per dolar AS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved