Sejumlah kader Golkar menganggap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta 20-21 Agustus 2024 cacat. Hasilnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Kuasa Hukum Kader-kader Golkar yang menggugat hasil Munas Golkar, Muhammad Kadafi, mengatakan, gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
"Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," kata Muhammad Kadafi, Jumat (23/8/2024).
Menurut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Di mana hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Kadafi yakin, gugatannya ini bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar digelar lebih awal di bulan Agustus.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan," kata Kadafi.
Ada pun hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka posisi Bahlil terancam. Ketetapan Munas Golkar bisa dianulir dan Bahlil batal jadi Ketua Umum. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved