Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang tuntutan untuk Bahasyim Assifie. Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus pencucian uang Rp64 miliar dan pemerasan Rp1 miliar terhadap seorang wajib pajak, sudah 3 kali ditunda.
Informasi yang diperoleh, Senin (17/01), sidang hari ini, pihak Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutannya.
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk eks PNS Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Perencanaan Nasional itu, tertunda sampai tiga kali. Ini membuat majelis hakim kesal, dan mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan.
Jaksa Agung Basrief Arief sampai memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Fachrizal, jaksa penuntut umum yang menangani Bahasyim, 13 Januari lalu. Menurut Jamwas Marwan Effendy, penundaan tuntutan sampai tiga kali tidak dibenarkan.
Penundaan pertama, 3 Januari 2011, karena Bahasyim sakit. Pada 7 Januari, giliran jaksa yang membuat sidang ditunda, karena tuntutannya belum siap. Lalu, 12 Januari, sidang Bahasyim kembali ditunda karena jaksa belum juga siap mengajukan tuntutannya.
Dalam persidangan, jaksa Fachrizal tak memberikan penjelasan pada hakim dan kuasa hukum terdakwa, apa alasan pihaknya menunda pembacaan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono sempat murka. Ia meminta jaksa serius, karena sidang Bahasyim menarik perhatian masyarakat. Karena itu Jaksa Agung segera turun tangan dan sidang tuntutan diselenggarakan hari ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved