Hari ini, Senin (18/01), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Udjiati.
"Sidangnya hari ini pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan permohonan. Tapi kami nggak tahu apakah KPK sudah siap langsung dengan jawabannya," kata kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.
Maqdir menjelasakan, permohonan gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Lino menilai penetapan tersangka KPK terhadapnya tidak sah.
Sebelumnya, sidang praperadilan Lino rencananya digelar pada Senin (11/01) pekan lalu. Namun, Hakim Udjiati menunda sidang hingga Senin (18/01), karena KPK mengajukan surat permohonan penundaan sidang.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, KPK telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada PN Jaksel.
Permohonan penundaan yang diajukan pada Jumat, 8 Januari 2016, meminta sidang hingga dua pekan kedepan untuk konslidasi dengan ahli.
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved