Hari ini, Kamis (11/06), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan Dahlan pertama sebagai tersangka.
"Ya, hari ini tersangka akan diperiksa di Kejati agenda dimulai pukul 9 pagi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada pers, Kamis (11/06).
Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu resmi berstatus sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada 5 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka itu lantaran Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap proyek ini.
Menurut Waluyo, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada saksi-saksi baru yang akan diperiksa. "Pastinya ada keterangan baru dari para tersangka sehingga kami akan memanggil pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," ujar Waluyo.
Waluyo mengatakan, pemeriksaan saksi baru itu tak hanya berdasarkan keterangan Dahlan saja tapi juga keterangan dari tersangka lainnya seperti pegawai PLN dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini. "Pokoknya kami (Kejati) akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujar Waluyo.
Kasus korupsi proyek 21 gardu itu disidik oleh penyidik Kejati sebab dari total 21 gardu induk ada 13 gardu yang bermasalah. Di mana 9 di antaranya, belum berfungsi. Padahal uang negara telah dicairkan untuk masing-masing gardu. Kesembilan gardu itu terletak di Sukabumi, Cilegon, Depok, Lebak Banten, Sumbawa Besar, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.
Adapun, Kejati baru periksa dua gardu yang bermasalah. Untuk dua gardu saja negara sudah dirugikan Rp33 miliar. Padahal untuk membangun 21 gardu ini negara telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,06 triliun.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Dahlan belum akan ditahan.Saat ini Dahlan sudah dicekal hingga 6 bulan ke depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved