Hari ini, Jumat (14/01) Haposan Hutagalung akan membacakan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa penuntut umum. Persidangan lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/01), Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan terdakwa. Saat itu, jaksa menolak isi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa mafia hukum Haposan Hutagalung.
Jaksa menyatakan, Haposan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tetap menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Jaksa berpendapat tim penasehat hukum Haposan Hutagalung telah membela terdakwa tanpa melihat sisi-sisi keadilan.
Menurut Jaksa, Haposan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved