Menjelang dijatuhkannya vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Tambunan hari ini, Senin (10/01) akan melakukan pembelaan untuk yang terakhir kalinya.
Langkah pembelaan terakhir ini dilakukan Gayus menyusul penilaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuntadi yang menyebutkan pledoi Gayus sebagai terdakwa tak ubahnya adalah sebuah pengalihan isu.
Kuntadi menganggap hal itu adalah upaya untuk membiaskan perkara dari masalah utama. Yakni adanya mafia hukum dan perbuatan merugikan negara. Menurut Jaksa, pledoi Gayus sama sekali tidak fokus pada upaya mematahkan pembuktian yang didakwakan.
Dalam repliknya, JPU Kuntadi mengingatkan bahwa Gayus didakwa empat perkara, yakni korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, suap ke penyidik dan hakim serta memberikan keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp28 miliar miliknya.
“Keempat dakwaan itu, kata JPU, tidak ada hubungannya dengan dugaan mafia pajak senilai Rp 28 miliar,” kata Kuntadi.
Dalam pledoinya, tim pengacara Gayus Tambunan mempertanyakan belum terungkapnya kasus mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Padahal, menurut pengacara, Gayus telah memberi banyak informasi berbagai modus para mafia pajak. Selain itu, tim juga menyebut perkara yang saat ini bergulir adalah rekayasa, lantaran asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus belum juga diungkap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved