Hari ini, Kamis (30/01), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan tiga putusan dan 2 ketetapan. Sidang dijadwalkan digelarpukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta.
“Ketiga putusan itu antara lain Putusan dugaan pelanggaran kode etik Panwacam Buduran, Putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur serta dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Papua. Sedangkan Ketetapan, KPU Kabupaten Tambrauw dan KPU Kabupaten Lombok Timur,” kata Nur Hidayat Sardini dalam rilis yang dikirim ke politikindonesia.com, Rabu malam (29/01).
Dalam perkara Panwascam Kecamatan Buduran, pihak teradunya adalah Dian Andjani Prabandaru. pihak pengadu Sufyanto, Ketua Bawaslu Jatim dan Burhanuddin, anggota Panwaslu Sidoarjo. Pokok pengaduannya, teradu dinilai terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu. Kedua, pada waktu evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Buduran terkait perpanjangan masa tugas dalam pengawasan Pemilu diketahui Teradu tidak pernah masuk kerja.
Kemudian perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur. Pihak pengadu adalah Didi Iswandi dan Karyodi. Sedangkan pihak teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Bengkulu: Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman dan Siti Baroroh. Sedangkan Teradu KPU Kaur adalah Titin Sumarni.
Pokok pengaduannya, pengadu memerkarakan para pihak peradu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Mereka dituding terindikasi melanggar kode etik dalam menetapkan anggota KPU Kaur periode 2013-2018 karena telah menetapkan Titin Sumarni sebagai anggota KPU Kaur. Sedangkan Titin diduga terlibat partai politik yang dibuktikan dengan DCS pengajuan calon anggota DPRD Kaur Tahun 2009.
Selanjutnya perkara KPU Provinsi Papua, pihak pengadu adalah Yoseph Wanan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bovendigoel. Pihak teradunya adalah Adam Arisoy, Beatrix Wanane, dan Tarwinto, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Papua serta Robert Y Horik dan Fegie Y Wattimena, Ketua dan Anggota Bawaslu Papua.
Pokok pengaduannya, teradu, KPU Papua, menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Bovendigoel dari Partai Hanura tidak berdasarkan DCS dengan BA keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 213/BA/D15/VIII/2013. Penetapan DCT ini dilakukan diduga berdasarkan intervensi dari pihak lain.
Selain itu juga ada perkara KPU Kabupaten Lombok Timur, pihak pengadunya, Tarmizi Andjani Prabandaru. Sedangkan pihak Teradunya Khairul Anwar dan Hambali, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur.
Pokok pengaduannya, pengadu adalah kepala desa yang akan mendaftar sebagai caleg dan telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala desa atas persetujuan dari BPD Desa Bandok dan tanpa sepengetahuan Pengadu atas usul dari wakil ketua BPD SKP Kepala Desa pengadu diaktifkan kembali sehingga akibatnya perbuatan tersebut KPU Kabupaten Lombok Timur menghapus nama pengadu dari DCT anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Kemudian perkara KPU Kabupaten Tambrauw, pihak pengadunya ketua dan dan anggota KPU Provinsi Papua Barat. Pihak teradunya adalah Petrus Hendri Irianto, Marthen Yewen, Ludirmaran, Anselmus Yappen, Erens Odri Syufi masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Tambrauw.
Pokok pengaduannya, pengadu mendalilkan teradu sudah diberhentikan sementara oleh KPU Papua Barat dikarenakan Teradu melakukan pidana pilkada Kabupaten Tambrauw. Yakni masing-masing diputuskan dalam Pengadilan Negeri kelas 1 B No: 231/Pid.B/2011/PN.SRG tanggal 27 Agustus 2011 dan putusan kasasi Pengadilan Jayapura No: 85.Pid/2012/PT.JPR tanggal 10 Januari yang dalam putusannya dihukum 3 tahun penjara untuk masing-masing teradu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved